SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Habibi, tersangka kasus narkoba mengaku, 2 paket sabu yang diamankan darinya itu berasal dari Hj Minar alias Mimin (DPO).

"Sabu saya pesan via telepon dengan Hj Minar," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Di mana sabu sampai ke tangannya setelah diantar oleh Rusmawarni alias Mawar bersama anak perempuan yang tidak lain keponakannya.

Menurut tersangka sabu tersebut seberat 10 gram yang dikemas dalam 2 kantong atau masing-masing per kantong seberat 5 gram.

Data yang diperoleh, Kamis, 1 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Desember 2021 pukul 13.00 Wib.

--page

Tersangka diciduk di barak yang ditempatinya di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 12 juta, rencananya sabu itu untuk diedarkan lagi oleh tersangka dengan harga Rp 12,4 juta.

Atas perbuatan pria kelahiran Samuda tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)