BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan DW (32) dan SO (31) warga Kecamatan Mantangai, karena kedapatan menyimpan 14 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 5,33 gram.
Petugas membekuk keduanya saat berada di kediaman pelaku DW di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, hingga dilakukan penindakan.
"Saat ini kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Jumat 2 April 2021.
Lebih lanjut, Kasat menuturkan saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, dari tangan kedua pelaku petugas menyita sabu tersebut, satu pack plastik klip, dan dua buah handphone serta lainnya.
--page
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang- undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









