BORNEONEWS, Sampit - Upaya untuk mengelabui aparat kepolisian dengan menyimpan sabu di dalam pipa paralon dan kandang ayam, gagal dilakukan oleh pengedar sabu AH alias Hanan (28). Itu karena dapat diketahui oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur.
"AH yang kami tangkap di Jalan Kenan Sandan, sempat tidak mengakui memiliki sabu. Namun anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket sabu di kandang ayam dan pipa paralon," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Jumat 02 April 2021.
Barang bukti tersebut didapatkan oleh aparat, setelah menangkap buruh harian lepas itu di Jalan Kenan Sandan. Lalu dilakukan pengembangan, dengan mendatangi kediamannya di Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, Sampit.
Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu di dalam pralon yang di desain untuk penyimpanan. Swlain itu juga ditemukan 1 paket sabu di dalam dompet kecil yang ditaruh di kandang ayam samping rumah pria tersebut.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, dan 1 pak plastik klip yang disimpan di dalam kulkas.
--page
"Uang yang diduga hasil penjualan Rp 800 ribu juga kami sita dari tangan pria tersebut," kata Syaifullah.
Akibat ulahnya tersebut, Hanan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









