SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Isriannur alias Ambeng membeli sabu selain untuk digunakan juga untuk diedarkan kepada rekannya.

"Sabu yang saya beli itu ada yang saya gunakan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka membeli sabu dengan Enol dengan harga Rp 650 ribu sehari sebelum ditangkap, kemudian Enol menyuruh seorang rekannya mengantar sabu itu kepada tersangka.

Ketika menerima Sabu itu tersangka mengambil sebagian dan mengkonsumsinya. Kemudian tidak berapa lama datang Napi.

Kepada Napi tersangka menjual sabu itu dengan harga Rp 700 ribu, sehingga tersangka dapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu. Saat diamankan ditemukan sabu sepaket dengan berat 0,05 gram, uang Rp 700 ribu, bong sabu dan ponsel.

--page

Selasa, 6 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 12.00 Wib di Jalan Iskandar, Gang Durian 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)