BORNEONEWS, Sampit - Isriannur alias Ambeng merupakan warga Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditinggal di Sampit sambil mengedarkan sabu.
Tersangka kepada jaksa mengaku sudah 2 kali membeli dan menjual sabu. Sabu dibeli dengan Enol dan dijual dengan Napi.
"Sudah 2 kali saya beli sabu, kemudysaya jual lagi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sepaket dengan berat 0,05 gram, uang Rp 700 ribu, bong sabu dan ponsel.
Selasa, 6 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 12.00 Wib di Jalan Iskandar, Gang Durian 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Kepada jaksa tersangka mengaku tahu jika perbuatan yang dilakukannya itu tidak diperbolehkan secara hukum. Namun demi keuntungan tersangka nekat menjual sabu tersebut. (NACO/B-5)









