BORNEONEWS, Sampit - Bayu Akbar alias Ari dan Dwi Irawan berurusan dengan hukum karena kasus sabu, dengan peran masing-masing. Dwi dalam kasus ini merupakan pembeli, sementara itu Ari kurir sabu.
Sabu itu dibeli dengan seorang pengedar bernama Bejo. Dari keduanya yang terlebih dahulu diamankan Dwi, mengetahui ada petugas kepolisian Dwi sempat membuang sabu.
Namun disaksikan Camat setempat diketahui barang yang dibuang itu merupakan sabu yang baru dibeli dengan harga Rp 200 ribu.
"Sabu itu saya beli dengan Bejo melalui perantara Ari," kata tersangka Dwi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Hingga setelah itu petugas mengamankan Ari dan menemukan uang Rp 15 ribu di saku celananya yang diakuinya upah mengantarkan sabu itu dari Bejo.
--page
Rabu, 7 April 2021 terungkap kalau keduanya tersangka diamankan pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, RT 2 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









