SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bayu Akbar alias Ari mengaku sudah 5 kali menjadi kurir sabu untuk Bejo dan menyerahkan kepada oknum tenaga kontrak Satpol PP Dwi Irawan.

Menurut tersangka Bayu, dia menyerahkan sabu itu pada 11 Februari 2021 dengan diberi upah Rp 50 ribu pada 12 Februari 2021 dengan upah Rp 50 ribu juga.

Kemudian pada 13 Februari 2021 sebanyak 2 kali dengan upah masing-masing Rp 60 ribu dan Rp 45 ribu. Kemudian pada 14 Februari 2021 dengan upah sebesar Rp 15 ribu.

"Saya hanya sebagai kurir saja. Mengantarkan sabu itu atas suruhan Bejo," kata Bayu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Rabu, 7 April 2021 terungkap kalau keduanya tersangka diamankan pada Minggu, 14 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, RT 2 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur atau dikediaman Dwi.

--page

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bayu merupakan warga Jalan DI Penjaitan Gang Langsat, Kelurahan MB Hilir, sementara Dwi warga Jalan DI Penjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)