SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Maskun Karim memang tidak kapok berurusan dengan hukum. Buktinya setelah keluar penjara pada 2017 lalu kini pada tahun 2021 masuk lagi.

Bahkan masuk penjara dalam kasus yang sama yakni peredaran gelap Narkotika. Bahkan kali ini dia terancam lama dipenjara.

Pasalnya kasus keduanya ini dibidik Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Sementara dalam kasus pertama dulu dia hanya dihukum selama 4 tahun penjara dan subsider selama 3 bulan kurungan atas kepemilikan sabu dengan barang bukti dibawah 5 gram.

"Sudah pernah masuk sebelumnya," kata tersangka menjawab pertanyaan jaksa pada pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Data yang diperoleh Rabu, 7 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Delima I RT 24 RW 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya Sabu sebanyak 12 paket dengan berat 5,86 gram, sendok dari potongan sedotan, timbangan digital, 1 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu. (NACO/B-6)