SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Maskun Karim residivis kambuhan mengaku baru 2 kali membeli sabu dengan seorang bandar bernama Leman. Menurut tersangka pertama dia beli sabu seharga Rp 1,3 juta dengan berat 1 gram.

Setelah habis diedarkan tersangka 3 hari kemudian membeli lagi dengan harga Rp 7,5 juta. Dari pembelian kedua itu dibagi jadi 14 paket dan laku terjual sebanyak 2 paket dengan harga Rp 800 ribu. Belum habis tersangka diamankan.

"Beli yang kedua itu belum habis saya diamankan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Menurut tersangka cara mendapatkan sabu itu dengan terlebih dahulu menghubungi Leman melalui via telepon.

Kemudian mereka janjian bertemu untuk bertransaksi di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Sampit-Pangkalan Bun.

Data yang diperoleh Rabu, 7 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Delima I RT 24 RW 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya Sabu sebanyak 12 paket dengan berat 5,86 gram, sendok dari potongan sedotan, timbangan digital, 1 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 800 ribu. (NACO/B-6)