SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nopi Hardianto ditangkap karena Sabu oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng. Tak mau sendiri Nopi berkicau dan berhasil menyeret rekannya Rifai.

"Yang pertama kita amankan Nopi, dari Nopi ini kita berhasil menangkap Rifai juga," kata saksi Heri Widodo saat memberikan keterangan bersama rekannya Hafid Endar, Anggota Kepolisian Polda Kalteng itu.

Sidang itu dari keteragan saksi terungkap kalau keduanya diamankan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 15.00 Wib Jalan Antang Barat 3, Gang Kutilang, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dari keduanya diamankan barang bukti berupa sabu dari Rifai dengan berat 7,66 gram dan Nopi 7,55 gram.

Selain sabu juga turut diamankan barang bukti seperti kotak rokok, ponsel dan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 5140 LH.

--page

"Dari pengakuan mereka itu sabu milik mereka, sabu itu untuk mereka jual lagi," tukas petugas tersebut.

Seperti terungkap Rabu, 7 April 2021 kalau sabu itu berasal dari Punaden, di mana Rifai membeli sabu dengan Punaden kemudian menjualnya lagi dengan Nopi. (NACO/B-5)