SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga atau IRT berinisial SH alias Dadah (40), warga Jalan Revolusi 45 A, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. 

Dari tangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 145,51 gram. "Perempuan tersebut kami tangkap pertama kali di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz, saat ekspos kasus tersebut di mapolres, Rabu, 7 April 2021. 

Wanita itu ditangkap saat melintas di jalan tersebut dengan menggunakan mobil. Kemudian, dilakukan penyetopan dan penggeledahan, lalu ditemukan satu paket besar berisi sabu. 

Mendapati barang bukti itu, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah wanita tersebut. Di rumahnya, ditemukan kembali 1 paket sabu berukuran besar. 

"2 paket sabu tersebut beratnya mencapai 145,51 gram. Sehingga, perempuan itu kami tangkap dan bawa ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Aziz. 

--page

Sementara itu, barang bukti yang disita selain sabu yakni 2 sobekan plastik hitam, kertas tisu, sebuah hp, dan sebuah mobil yang digunakan oleh wanita tersebut membawa sabu. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)