SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Didampingi kepala desa, petugas kepolisian Polsek Sungai Sampit melakukan penggeledahan di warung milik U'un menemukan sebuah dompet dengan motif kucing.

Saat dibuka, ternyata dompet tersebut digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika jenis sabu. Saat dihitung di dalam dompet itu ada 12 paket sabu.

Selain sabu petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain seperti ponsel, dan uang sebesar Rp 441 ribu yang diakuinya hasil penjualan.

"Sabu ini milik saya, itu sisa yang belum habis terjual," beber tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengaku saat diamankan tengah duduk di warung, adapun modus penjualannya membuka warung untuk berjualan sambil mengedarkan sabu.

--page

Kamis, 8 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.30 WIB Jalan Karya Jaya RT 1 RW 1 Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)