BORNEONEWS, Sampit - Nopi Hardianto dan Rifai mengaku baru saja menggeluti bisnis sabu. Fakta ini mereka utarakan dalam keteragannya, pada sidang Jumat, 9 April 2021.
"Kalau jual sabu baru saja yang mulia," kata Nopi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Diakui keduanya kalau sebelumnya mereka hanya sebagai pengguna.
Karena ada rekannya yang mencari sabu sehingga mereka menjualnya. Sabu itu dibeli dengan Punaden, untuk mendapatkan sabu itu Nopi menyuruh Rifai membeli sabu tersebut dengan Punaden.
Hingga menurut terdakwa mereka diamankan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 15.00 WIB Jalan Antang Barat 3, Gang Kutilang, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dari keduanya diamankan barang bukti berupa sabu dari Rifai dengan berat 7,66 gram dan Nopi 7,55 gram.
--page
Selain sabu juga turut diamankan barang bukti seperti kotak rokok, ponsel dan Honda Beat KH 5140 LH. (NACO/B-6)









