BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berusia 32 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena memoto bagian dalam seorang perempuan berusia 13 tahun. Selain memoto bagian vital korban, tersangka juga menyebarkannya.

"Waktu itu saya foto dengan ponsel sendiri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun pada Senin, 12 April 2021.

Tersangka berdalih mengambil foto tersebut hanya untuk koleksi pribadi sendiri. Karena pelajar SMP itu tidak terima, akhirnya tersangka dilaporkan.

Perbuatan itu dilakukan tersangka dilakukannya pada Jumat, 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, pada salah satu desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kejadian itu berada di rumah rekan tersangka. Saat itu ada korban di situ karena bersama-sama merayakan malam Natal.

--page

Saat chatting dengan orang yang mengaku sebagai korban, tersangka mengirimkan foto tersebut pada 2 Januari 2021. (NACO/B-11)