SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dahliani alias Idah menyebut harus kembali menjual sabu setelah suaminya Ardiansyah alias Gepeng yang jadi tulang punggung keluarga ditangkap atas kasus sabu.

Idah mengaku bahwa ini untuk kedua kalinya berurusan dengan hukum. Dia juga mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan itu dalihnya terpaksa dilakukannya.

"Saya di suruh Ipau jual sabu miliknya itu, jika habis terjual saya dapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu - Rp700 ribu," kata terdakwa dalam keterangannya, Jumat, 30 April 2021.

Idah mengaku ditangkap pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya ditangkap di kediaman saya saja waktu itu," kata residivis tersebut.

--page

Adapun barang bukti yang ditemukan darinya itu yakni 1 paket sabu, tissue, timah rokok, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, dan sebuah rak.

Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang menyeret terdakwa, di mana sebelumnya terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus sabu. (NACO/B-7)