KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (31) karena kedapatan memiliki satu paket sabu dengan berat 0,26 gram.

Pria berstatus tersangka itu tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya di wilayah Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Tersangka sudah kami amankan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Jumat, 28 Mei 2021.

Adapun penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggeledahan.

"Kami amankan barang bukti sabu serta 1 ponsel. Tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," bebernya.

--page

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)