BORNEONEWS, Sampit - Aries Yudhistira alias Apin menyebutkan menjual sabu karena butuh uang untuk bayar utang.
Dalam keterangannya, sabu itu milik seorang bandar bernama Asen. Terdakwa menyebutkan diperintahkan Asen untuk antar sabu itu dengan dijanjikan upah sebesar Rp 250 ribu.
"Saat itu saya sedang menunggu pemesan sabu itu, belum sempat saya serahkan datang petugas kepolisian mengamankan saya," ucap terdakwa, Rabu, 14 April 2021.
Terdakwa mengaku diamankan pada, Jumat,13 November 2020 pukul 21.00 Wib di Jalan HM Arsyad, Km 8 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 8 paket dengan berat sekitar 38,47 yang dibungkus dalam sebuah kotak Super Magic Man dan barang bukti sebuah ponsel.
--page
Pengakuan terdakwa kalau dirinya baru 3 kali sebagai kurir sabu atas perintah Asen setelah beberapa bulan lalu baru keluar penjara.
Residivis kasus narkoba ini juga mengaku nekat menjadi pengedar sabu selain karena ada utang, juga karena tidak ada memiliki pekerjaan tetap. (NACO/B-6)









