KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap Yupri (34), seorang yang diduga menjadi pengedar sabu di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Selasa 13 April 2021.

 “Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Mantar Gang Tua, Kelurahan Tewah pada 13 April 2021, sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman yang didampingi Wakapolres Kompol Daeng Riandika Mahardani dan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, saat pers rilis di Mapolres setempat, Rabu 14 April 2021.

 Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga adalah 11 paket klip yang berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto atau berat kotor sekitar 41,46 gram.

 Lalu 9 buah plastik  klip pembungkus sabu, 1 buat plastik klip, 1 buat plastik pembungkus sabu, 1 buat pipet kaca, 1 buah lembar kertas almunium poil, 1 buah kotak rokok, 1 buat dompet warna merah, 1 buah dompet warna biru, 1 lembar celana pendek warna coklat, dan 1 buah temepon seluler.

 Tersangka Yupri sebelumnya belum pernah dihukum atau tersangkut tindak pidan. Dia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

--page

“Satresnarkoba Polres Gumas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika di Kecamatan Tewah,” tukasnya. (MAGANG/B-5)