SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Supian alias Upi terdakwa yang mengaku baru 2 kali mengedarkan sabu terancam hukuman selama 6 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo pada sidang, Kamis, 15 April 2021.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah setelah ditangkap pada Selasa, 12 Januari 2021 pukul 09.45 WIB Jalan Ki Hajar Dewantara, RT 30 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari UPI ditemukan petugas kepolisian sabu di saku celananya, sebanyak 1 paket dengan berat bersih 0,79 gram.

Sabu dibeli dengan harga Rp 1,6 juta rencananya akan dijual dengan harga Rp 1,7 juta. Sabu itu rencananya dijual dengan Ferry.

--page

Sementara itu sabu didapat terdakwa dari Fahrizal aliae Ebong dan itu merupakan sabu kedua yang dibelinya.

Atas tuntutan itu terdakwa mengajukan keringanan hukuman, dengan alasan menyesal atas apa yang sudah diperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Saya tulang punggung keluarga yang mulia, orang tua saya sudah tua dan tidak bisa bekerja," tandasnya. (NACO/B-6)