SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sumardi alias Mardi alias Didi memilih jalan hidupnya jadi pengedar sabu dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Dalam kasus ini jaksa menuntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Silahkan saudara ajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto, Jumat, 16 April 2021.

Dari fakta persidangan yang diuraikan jaksa terungkap kalau terdakwa ditangkap di rumahnya pada Kamis, 29 November 2020 pukul 19.00 WIB di Jalan Kapuas, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian dan disaksikan oleh ketua RT ditemukan barang 5 paket sabu.

Sebanyak 4 paket ditemukan di atap WC, sementara itu 1 paket ditemukan dalam sebuah kotak yang balut dengan lakban dan tissue. Sabu itu berasal dari seorang bandar bernama Iwan.

Dalam keterangan terdakwa sabu itu untuk diedarkan. Sabu itu berasal dari 2 kantong yang belum habis terjual. Setiap kantong sabu dihargai Rp 5,7 juta oleh Iwan. (NACO/B-6)