BORNEONEWS, Palangka Raya - Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan bermotor yang terjaring aksi balapan liar.
Puluhan motor tersebut akan dikenakan sanksi tilang administrasi sebesar Rp 3 juta serta barang bukti motor di tahan selama 1 bulan.
"Balapan Liar itu sudah bertentangan dengan Pasal 297 junto Pasal 115 ayat D. Pasal ini berbunyi berbalapan dengan kendaraan lain di Jalan Raya itu dilarang. Dan itu merupakan denda yang paling tinggi terhadap pelanggaran lalulintas yaitu sebesar Rp 3 juta," kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady bersama Kabagops Kompol Edia Sutaata saat menggelar press release, Sabtu 17 April 2021.
Penindakan puluhan motor tersebut dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya bersama anggota Ditsamapta Polda Kalteng dalam kurun waktu dua kali operasi kegiatan.
"Operasi kegiatan itu pada Rabu dini hari 14 April 2021 kami bersama Ditsamapta Polda Kalteng berhasil menjaring kendaraan balap liar sebanyak 22 kendaraan diseputaran Jalan Murjani dan dini hari tadi Sabtu 17 April 2021 kita menjaring sebanyak 10 kendaraan diseputaran Jalan Garuda dan Hiu Putih," ucapnya.
--page
Dia menjelaskan aksi balapan liar yang kerap terjadi di Kota Palangka Raya sangat meresahkan masyarakat. Selain itu juga bisa membahayakan keselamatan kendaraan orang lain.
Para pembalap liar di Jalan Raya tersebut rata-rata masih berusia belasan tahun dan dibawah umur. "Terhadap orangtuanya akan kami panggil ke Polresta Palangka Raya," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









