SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial WY alias Yuli (30), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena nekat mengedarkan sabu. 

Ia ditangkap di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu. 

"Tersangka kami tangkap dengan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 5,38 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Sabtu, 17 April 2021. 

Selain barang bukti narkoba tersebut, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 1 buah sedotan, dan 1 buah hp yang digunakan perempuan tersebut untuk bertransaksi. 

Sementara, tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa wanita tersebut sering mengedarkan sabu. 

--page

Sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati perempuan tersebut di dalam kamar rumahnya. Hingga digeledah dan ditemukan 4 paket sabu dan barang bukti lainnya. 

"Perempuan tersebut, terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)