SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aliaschika alias Ali memanggil bandar sabu tempat membeli barang haram itu dengan sebutan Bro. Itu diungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Sabu itu saya beli dengan Bro, saya beli sebanyak 2 paket," kata tersangka kepada jaksa.

Dari 2 paket tersebut, menurut tersangka sabu itu seberat 7,5 gram. Bro menjual sabu dengannya seharga Rp 9,5 juta.

Oleh tersangka, sabu itu kemudian dibagi jadi 9 paket. Rencananya, sabu itu mau dijual. Baru laku 3 paket, dia ditangkap sehingga sisanya turut diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim.

Senin, 19 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 46 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari hasil penggeledahan oleh petugas kepolisian ditemukan barang bukti sabu seberat 6,36 gram yang dikemas dalam 6 paket. Sabu tersebut ditemukan petugas kepolisian di dalam sebuah toples.

Selain itu, 2 barang bukti lain yakni 2 lembar plastik hitam, 2 lembar tissue, 1 pak plastik klip, sendok potongan sedotan, uang Rp 450 ribu serta sebuah ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)