BORNEONEWS, Sampit - Asmuni Kasanov alias Utuh mengaku mendapat sabu dari seorang bandar bernama Ayi. Fakta ini diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka dirinya dan Ayi melakukan transaksi di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sabu dengan Ayi dibeli sebanyak 1 kantong atau dengan berat 5 gram seharga Rp 6,5 juta. Kemudian sabu itu oleh tersangka dijual.
Sabu itu setelah dibeli dari Ayi dibawa ke rumah Aong, dan dia diamankan di situ akan tetapi Aong tidak mengetahui tersangka menyimpan sabu itu.
"Sabu itu saya jual sesuai pesanan pembeli, ada yang beli Rp 200 ribu saua takar sebanyak itu," tukasnya.
--page
Tersangka sudah 4 kali membeli sabu dengan Ayi. Dari pembelian itu setiap habis atau laku terjual keuntungan yang didapat sebesar Rp 1 juta.
Senin, 19 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu,24 Maret 2021 pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang bukti yang ditemukan bberupa sabu 1 paket, yang disimpan dalam dompet beserta 16 lembar plastik klip dan ponsel ditemukan di lantai kamarnya.
Selain itu sepaket sabu lainnya ditemukan anggota Setreskoba Polres Kotim di dalam saku kecil di bagian depan tersangka. (NACO/B-6)









