SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusmawarni alias Mawar membantah didakwa atas kasus sabu oleh jaksa Rahmi Amalia pada sidang, Senin 19 April 2021.

"Saya tidak mengerti dengan masalah hukum ini yang mulia," tegas Mawar menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa itu.

Bahkan dalam dakwaan jaksa terungkap ada peran 2 orang perempuan lainnya yakni Rusminarni alias Minar alias Minim yang dalam kasus ini sebagai penyuruh terdakwa mengantar sabu itu bersama seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, terdakwa diamankan pada Jumat,4 Desember 2029 pukul 13.00 WIB.

Terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.

Menurut jaksa terdakwa diamankan setelah Habibi (berkas terpisah) diamanakan terlebih dahulu, kemudian Habibi memesan sabu itu dengan Minar.

Kemudian Mawar mengantar sabu itu bersama anak, sesampainya di TKP anak turun dari motor menyerah sabu itu kepada Habibie dan diamankan. Melihat itu Mawar berupaya melarikan diri akan tetapi diamankan oleh pihak kepolisian. (NACO/B-6)