BORNEONEWS, Sampit - Isriannur alias Ambeng harus menanggung sendiri atas peredaran kasus sabu yang kini membelitnya. Sementara itu pemasok barang haram untuknya sulit dikembangkan karena tergolong licin
Saksi Hendra dan Ari Wijaya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam kesaksiannya menyebutkan, saat mengamankan Ambeng dan mengintrogasinya, mengaku dapat sabu dari Enol.
"Saat kita tanya terdakwa yang antar sabu itu bukan Enol langsung tapi melalui kaki tangannya lagi," kata saksi Ari Wijaya.
Bahkan menurut saksi saat ditanya lagi terdakwa justru mengaku tidak kenal dengan orang yang mengantar sabu itu, sehingga kasus itu putus di terdakwa.
Selasa, 20 April 2021 terungkap kalau dari terdakwa ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sepaket dengan berat 0,05 gram, uang Rp 700 ribu, bong sabu dan ponsel.
--page
"Uang yang diamankan itu pengakuan terdakwa hasil penjualan Sabu," tukasnya. Terdakwa diamankan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 12.00 WIB di Jalan Iskandar, Gang Durian 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Sabu itu menurutnya untuk digunakan dan dijual," tandas saksi. (NACO/B-6)









