BORNEONEWS, Sampit - Deddy Nopianto alias Oyak mengedarkan sabu demi memburu keuntungan. Padahal, nilai keuntungannya itu tidak seberapa. Bahkan, keuntungan tersebut tidak sebanding dengan resikonya.
Tersangka mengatakan, sabu diperoleh setelah membeli dari seseorang. Kemudian, dia membagi menjadi beberapa paket untuk dijual lagi.
Kepada jaksa, dia menyebut keuntungan menjual sabu itu hanya berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu saja.
"Saya beli sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp 400 ribu, kemudian saya bagi jadi 5 paket," ucap tersangka.
Dari 5 paket itu, 1 paket sudah laku terjual dengan harga Rp 150 ribu, sedangkan 1 paket lainnya digunakan tersangka dan sisanya diamankan petugas kepolisian.
--page
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu 3 paket, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, ponsel, timbangan digital, celana pendek dan uang sebesar Rp 150 ribu.
"Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Rabu, 21 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 18 Februari 2021 pukul 16.50 WIB di Jalan Cristopel Mihing Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









