SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aries Yudhistira alias Apin yang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Residivis kambuhan yang terjerat kasus sabu ini terancam lama meringkuk di penjara.

Jaksa Rahmi Amalia membidik terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata jaksa, Rabu, 21 April 2021.

Menurut jaksa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukannya pada Jumat, 13 November 2020 pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad, Km 8 Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 8 paket dengan berat sekitar 38,47 yang dibungkus dalam sebuah kotak dan barang bukti sebuah ponsel.

Pada persidangan lalu, terdakwa mengaku kalau baru 3 kali sebagai kurir sabu atas perintah Asen setelah beberapa bulan lalu baru keluar penjara.

--page

Ia mengaku nekat menjadi pengedar sabu selain karena ada utang. Selain itu dia juga beralasan tidak memiliki pekerjaan tetap hingga ketiga kalinya berurusan dengan hukum. (NACO/B-11)