SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial KR, nekat mencuri sawit perusahaan bersama rekannya YK (DPO). Kakek itu berdalih karena ada himpitan ekonomi.

"Saya ada kekurangan. Saat dibawa YK, saya mau," kata terdakwa saat sidang lanjutan, Rabu, 21 April 2021.

Pencurian itu pun diketahui petugas keamanan perusahaan. Namun saat itu, YK berhasil kabur meninggalkannya

Diceritakan terdakwa, saat itu dia sedang memancing didatangi YK untuk membantunya memikul sawit curian itu dengan dijanjikan upah sebesar Rp 100 ribu.

Sementara sawit itu telah terlebih dahulu dipanen YK. Dan baru 21 jenjang sawit diangkut perbuatan keduanya diketahui.

Perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 18.20 Wib di Blok B7 Afdeling 2, Kebun 2 Estate I PT Task Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni buah kepala sawit sebanyak 277 jenjang atau 2.480 kilogram. Akibat kejadian itu perusahaan alami kerugian Rp 3 juta.

--page

"Kalau 277 jenjang itu sawit yang dipanen YK. Kalau yang saya angkut dari tempat penumpukan ke perahu cuma 22 jenjang saja," tandasnya. (NACO/B-11)