PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengatakan, izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat lebaran akan disesuaikan dan dibatasi.

"Nanti melalui inspektorat pasti akan disesuaikan supaya tidak banyak yang mengambil cuti," katanya, Rabu 21 April 2021.

Penyesuaian pengajuan izin cuti sebagai salah satu cara pemerintah menerapkan larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Rayakan lebaran bersama keluarga tidak harus pulang kampung. Selama tidak mengurangi maknanya bisa dilaksanakan secara virtual," tuturnya.

Dia berharap ASN menjadi teladan penerapan larangan mudik, sehingga masyarakat dapat mengambil contoh yang positif.

--page

"Namun jika tetap ingin pulang kampung, jangan pada tanggal yang masih padat aktivitas mudiknya. Diganti saja di tanggal lain yang tidak terlalu jauh dengan momentnya," tutupnya. (HENDRI/B-6)