KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menangkap LR (36), warga Kecamatan Kurun, Jumat 23 April 2021, karena memiliki 20 paket sabu.

“Pada 23 April 2021, sekitar pukul 20.30 WIB kami mendapat informasi bahwa di rumah LR sering terjadi transaksi narkoba,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Resnarkoba Ipda Budi Utomo, Sabtu 24 April 2021.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak berwarna hijau dan tas pinggang warna hitam yang diakui LR bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.

LR kemudian diamankan ke Mapolres Gumas beserta barang bukti diantaranya 20 paket diduga sabu dengan berat kotor 6,79 gram, berat bersih 2,19 gram. Kemudian 4 buah plastik klip pembungkus sabu dan 1 buah bundelan plastik klip.

Lalu 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah pipet kaca, 1 kotak menyimpan sabu warna hijau, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buat tas pinggang, 1 lembar kertas alumunium foil, uang Rp650 ribu, dan 1 handphone.

--page

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” tukasnya. (MAGANG/B-6)