BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polres Kapuas telah menangkap seorang perempuan berinisial Nv (40) warga Kecamatan Mantangai karena terlibat kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Resmob Satreskrim Polres Kapuas di rumah lanting milik pelaku di DAS Muroi, Desa Muroi Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Sementara suami pelaku saat ini masih menjadi buronan polisi.
Dari rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 6,22 Ons atau 622 gram, dan senjata rakitan jenis pistol beserta amunisinya.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi didampingi anggotanya membeberkan kronologis penangkapan pelaku dalam pers rilis, bertempat di Aula Polres Kapuas pada Senin, 26 April 2021.
"Kronologisnya pada hari Minggu, 18 April 2021, tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas, melakukan penyelidikan atas adanya informasi bahwa di DAS Muroi, Desa Muroi Raya yang merupakan areal pertambangan emas marak peredaran gelap narkotika jenis sabu," kata Iptu Subandi kepada wartawan.
--page
Kemudian tim mengirimkan informan ke lokasi tersebut untuk membuat sket TKP dan foto lokasi terhadap Target Operasi (TO) yang merupakan suami pelaku.
"Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa TO memiliki senjata api rakitan. Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan penyisiran dengan melengapi perlengkapan perorangan yaitu dilengkapi dengan senjata organik dengan rompi anti peluru," bebernya.
Kemudian, lanjut dia pada Kamis, 22 april 2021 sekira pukul 16.00 WIB tim menuju TKP dengan menggunakan 4 unit mobil berangkat dari Polres Kapuas dan tiba di Desa Teluk Batu, dan dilanjutkan menggunakan klotok untuk menuju ke TKP.
"Setibanya di TKP, tim langsung melakukan tindakan dan mengamankan pelaku, dan untuk suaminya masih dalam pengejaran," ucapnya.
Untuk tersangka, dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









