BORNEONEWS, Sampit - Dahliani alias Idah pernah mendekam di penjara karena kasus sabu tidak dijadikan sebagai pelajaran baginya.
Saat didatangi seorang bandar ke rumahnya dan ditawarkan untuk mengedarkan sabu terdakwa langsung mengiyakan, dan sialnya ditangkap lagi.
"Terdakwa mengaku dapat sabu dari Ipau, didatangi langsung ke rumahnya, ditawari jual sabu terdakwa mau," ucap saksi polisi Purwanto saat berikan keterangan bersama rekannya Toni Prantino, Selasa, 27 April 2021.
Namin saat itu menurut saksi yang mengantarkan sabu ke rumahnya bukan Ipau melainkan seorang laki-laki yang merupakan anak buah Ipau.
Idah sendiri ditangkap pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Adapun kata saksi barang bukti yang ditemukan dari residivis itu yakni 1 paket sabu, tissue, timah rokok, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, dan sebuah rak.
"Jika sabu itu habis terjual baru rencana uang sabu itu akan disetorkan kepada Ipau," ucap Purwanto. (NACO/B-5)









