SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dahliani alias Idah berencana membagi sabu yang baru saja diterima dari Ipau, belum sempat polisi mengamankannya.

"Dari pengakuan terdakwa sabu itu mau dibagi jadi 25 paket untuk dijual lagi," ucap saksi polisi Purwanto saat hadir bersama rekannya Toni Prantino, Selasa, 27 April 2021.

Kepada petugas kepolisian itu terdakwa mengaku terus terus terang mengakui sabu itu miliknya yang masih ngutang dari Ipau.

"Di rumah ada terdakwa dan anaknya saja saat kami amankan, kalau suaminya tidak karena karena terlebih dahulu masuk juga dalam kasus sama," ucap saksi.

Saat diamankan menurut saksi terdakwa sedang duduk diteras rumah, Kedatangan petugas dan melakukan penggeledahan langsung membawanya ke jeruji besi.

--page

Idah sendiri ditangkap pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun kata saksi barang bukti yang ditemukan dari residivis itu yakni 1 paket sabu, tissue, timah rokok, 1 pak plastik klip, sendok dari potongan sedotan, dan sebuah rak.

Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang menyeret terdakwa, di mana sebelumnya terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus sabu. (NACO/B-5)