BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang ditemukan di samping rumah Rahayu alias Yayu merupakan barang yang dibuang oleh terdakwa.
"Sabu itu terdakwa yang membuangnya, lewat pentilasi," kata saksi Natalius Bramantyo, anggota Polisi yang mengamankannya, Selasa, 27 April 2021.
Menurut saksi sabu itu diamankan pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,22 gram, 2 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 1 juta.
"Terdakwa membuang sabu itu dari ruang lantai 2 rumahnya, karena saat itu terdakwa ada di rumah atas," kata saksi.
--page
Saat ditanya petugas Satreskoba Polres Kotim, siapa pemilik sabu dan barang bukti lainnya, terdakwa mengaku semua itu adalah miliknya.
Hal itu juga dibenarkan, saksi dari pejabat kelurahan, Samsi Aliando, di mana sabu itu diakui terdakwa sebagai miliknya.
"Saya melihat saat itu terdakwa membuang Sabu tersebut," ucap saksi pada sidang itu. (NACO/B-5)









