BORNEONEWS, Sampit - Rahayu alias Yayu kepada petugas kepolisian menyebutkan dapat sabu dari seorang bandar bernama Susan.
"Kepada kami terdakwa mengaku beli sabu dengan Susan, dia beli 1 kantong dengan berat 5 gram," ucap saksi polisi, Natalius Bramantyo, Selasa, 27 April 2021.
Sabu itu menurut saksi dibeli Yayu dengan Susan dengan harga Rp 6,2 juta. Kemudian sabu dibagi jadi beberapa paket.
"Sabu itu sebelumnya sudah ada dijual oleh terdakwa," tukas Natalius.
Namun kepada siapa sabu itu dijual, terdakwa mengaku tidak mengenal, di mana pembeli sabu itu ada yang datang secara langsung dan ada juga terlebih dahulu memesannya via telepon.
--page
"Ponsel yang kami amankan itu digunakan terdakwa memesan sabu dari Susan dan juga digunakan untuk melayani pembeli," tukas saksi
Sabu yang dibelinya itu dibagi lagi jadi 8 paket, dan sudah laku terjual sebanyak 7 paket. Sehingga saat diamankan sisa 1 paket itu ditemukan pihak kepolisian.
Terdakwa diamankan pada Senin, 22 Februari 2021 pukul 11.00 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,22 gram, 2 pak plastik klip, ponsel dan uang sebesar Rp 1 juta. (NACO/B-5)









