SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polisi melihat Aliaschika alias Ali membuang sesuatu di samping rumahnya. Ketika dicek, ternyata sabu.

"Ketika itu terdakwa duduk di pinggir rumahnya, saat kami datang dia ada melempar sesuatu, ternyata yang dibuangnya itu toples yang di dalamnya ada sabu," ucap saksi polisi Natalius Bramantyo saat memberikan keterangan bersama rekannya Hanggulan.

Menurut saksi, terdakwa diamankan pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 46 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan oleh petugas kepolisian ditemukan barang bukti sabu seberat 6,36 gram yang dikemas dalam 6 paket. Sabu tersebut ditemukan petugas kepolisian di dalam sebuah toples.

Selain itu, 2 barang bukti lain yakni 2 lembar plastik hitam, 2 lembar tissue, 1 pak plastik klip, sendok potongan sedotan, uang Rp 450 ribu serta sebuah ponsel.

--page

"Pengakuan terdakwa sabu itu dapat dengan cara membeli dari Bro," ucap saksi.

Terdakwa membeli sabu seberat 7,5 gram dengan harga Rp 9,5 juta. Mereka melakukan transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 14, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabu itu dibagi jadi 9 paket, di mana 3 paket sudah laku terjual.

"Pengakuan terdakwa kepada kami sabu dibeli untuk dikonsumsi sendiri dan ada juga di jual kepada sopir truk," tandasnya. (NACO/B-7)