BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial SS alias Bidin (40), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Ir Soekarno, karena kedapatan mengedarkan sabu.
"Pria tersebut kami tangkap di depan sebuah kios yang ada di jalan tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Rabu, 28 April 2021.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti di dalam rumah pria tersebut berupa 9 paket sabu seberat 6,54 gram, timbangan digital, sebuah sedotan, dompet, dan hp yang digunakan pria tersebut untuk bertransaksi.
Tertangkapnya pengedar sabu tersebut bermuka ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut sering terlihat menjual sabu.
Sehingga, dilakukan penyelidikan dan menemukan Bidin berada di depan sebuah kios. Polisi-pun melakukan penangkapan, dan membawanya ke dalam rumahnya untuk mencari barang bukti.
--page
Benar saja, ternyata di dalam rumah pria tersebut polisi menemukan 9 paket sabu, bersama sebuah timbangan. Sehingga langsung dibawa ke mapolres, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pria tersebut diancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









