BORNEONEWS, Sampit - Asmuni Kasanov alias Utuh ditangkap pihak Satreskoba Polres Kotawaringin Timur saat main ke tempat rekannya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket. Tindakan yang dilakukannya itu tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
"Saat itu pemilik rumah tidak tahu soal sabu itu dan terdakwa juga mengaku demikian," kata saksi Polisi Toni Prantino saat berikan keterangan bersama rekannya Ivonne De Carlo.
Rabu, 28 April 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu,24 Maret 2021 pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu 1 paket, yang disimpan dalam dompet dan 1 paket disimpan dalam saku celana beserta 16 lembar plastik klip dan ponsel ditemukan di lantai.
--page
"Saat kami ke TKP saat itu terdakwa sedang berada di kamar belakang," ucap saksi.
Kepada petugas terdakwa mengaku beli sabu dengan Ayi seharga Rp 6,5 juta dengan berat 5 gram dan mereka melakukan transaksi di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sabu itu, kemudian dibagi oleh terdakwa di mana sebagian sudah ada yang laku terjual dan sebagian ada yang sudah digunakannya. (NACO/B-7)









