PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan bahwa kawasan food estate sudah melewati kajian lingkungan.

“Program ini terkait dengan jaringan irigasi dan diprakarsai oleh Balai Sungai 4 di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Sudah mendapatkan kelayakan kementerian lingkungan hidup (KLH),” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kalteng, Vent Christway.

Ia menjelaskan, dari total rencana food estate sekitar 165 ribu hektar, yang disetujui sekitar 152 ribu hektar. Hal ini berdasarkan telaah tim komisi amdal dari berbagai sektor dan tenaga ahli dari kementerian serta perguruan tinggi.

Kawasan yang tidak direkomendasikan untuk dijadikan food estate tersebut ada sekitar 11 ribu hektar lebih karena masuk dalam gambut lindung dan hutan alam primer mangrove.

“Mereka ini adalah lahan gambut yang memiliki ketebalan 3 meter atau lebih dan hutan primer mangrove,” sebut dia.

--page

Berdasarkan data DLH kawasan eks PLG tersebut, area yang berada di kawasan gambut dan perlu dilindungi ada sekitar 5,6 ribu hektar. Mulai dari blok A, Dir Rakyat Keladan Seberang sebanyak 60,6 hektar. Kemudian blok B terdiri dari Dir Jabiren, 48,6 hektar, Dir Mantangai 1.800 hektar, dan Dir Kaladan 683,5 hektar.

Selanjutnya, ada blok C, dimulai dari Dir Kanamit seluas 248 hektar, Dir Kantan 202 hektar, Dir unit Talio 1.948 hektar, dan Dir Maliku 887 hektar. Sedangkan untuk blok D ada Dir Terusan dengan luasan 493 hektar.

Sementara itu, untuk mangrove ada total 6,4 ribu hektar tersebar di tiga wilayah mulai dari DIT Bakau Hambalang dengan luasan 1,8 ribu hektar, DIT Cemantan 1,7 ribu hektar dan DIT Bahaur dengan luasan sekitar 3 ribu hektar. (HERMAWAN DP/B-7)