BORNEONEWS, Sampit - Kurniawan alias Eka dalam keterangannya sabu yang diamankan darinya itu rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan sebagiannya untuk diedarkan.
"Namun saat itu belum sempat saya lakukan karena saya duluan diamankan," kata terdakwa, Kamis, 29 April 2021.
Pada persidangan tersebut, terdakwa mengaku ditangkap pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 22.30 Wib di Jalan Suka Bangsa, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika digeledah menurut terdakwa ditemukan sabu tersebut ditemukan di semak-semak. Saat itu terdakwa mengaku sabu itu memang miliknya yang didapat dari Koko.
"Waktu itu saya beli sabu dengan Koko, harganya Rp 4 juta sebanyak setengah kantong (2,5 gram)," kata terdakwa.
--page
Menurut terdakwa awalnya dirinya memesan sabu sebanyak 1 kantong atau dengan berat 5 gram akan tetapi saat itu yang ada hanya setengah kantong saja.
Terdakwa melakukan transaksi dengan Koko dipinggir jalan Sekar Arum, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan itu merupakan transaksi kedua yang mereka lakukan. (NACO/B-5)









