BORNEONEWS, Sampit - Irpan alias Ipan tidak begitu sulit untuk mendapatkan sabu. Dalam penuturannya, ia tinggal menghubungi seorang bandar bernama M Yurni, sabu lalu diantar ke rumahnya.
"Saya telepon sabu diantar langsung ke rumah saya," ucapnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kamis, 29 April 2021 terungkap kalau tersangka kepada jaksa menyebutkan diamankan pada Jumat, 19 April 2021 pukul 20.00 WIB.
Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 38 paket serta uang sebesar Rp 500 ribu yang diakuinya hasil penjualan.
Selain itu, petugas kepolisian juga mendapat barang bukti lain seperti bong lengkap dengan alat hisabnya serta pipet kaca.
--page
Selain menggunakan sabu tersebut, terdakwa juga mengaku sabu itu rencananya akan dijualnya akan tetapi belum habis terjual.
Atas perbuatannya, pria yang mengenyam pendidikan hanya sampai kelas 2 SMA ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)









