BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng memusnahkan 9 ons sabu atau persisnya 900,65 gram hasil pengungkapan di 5 wilayah di Kalteng. Pemusnahan berlangsung di Markas Brimob Polda Kalteng, Tangkiling, Kamis, 9 April 2021.
Pemusnahan itu dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dengan didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Nono Wardoyo. Turut mendampinginya adalah pejabat dari kejaksaan, BNNP Kalteng dan pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kalteng.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Maret - April 2021 di 5 wilayah kabupaten dan kota. Totalnya 9 kasus dengan 10 tersangka," katanya.
Kapolda merinci, pengungkapan di 5 wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya (2 kasus, 2 tersangka, barang bukti 305,18 gram), Kotawaringin Timur (3 kasus, 3 tersangka, barang bukti 371,97 gram), Kabupaten Gunung Mas (1 kasus, 2 tersangka, barang bukti 10,39 gram), Kabupaten Pulang Pisau (2 kasus, 2 tersangka, barang bukjti 193,93 gram) dan Kabupaten Kapuas (1 kasus, 1 tersangka dengan barang bukti 11,91 gram).
“Barang bukti sabu yang disita itu (dari hasil keterangan tersangka) berasal dari Pontianak yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng, untuk diedarkan ke wilayah Kotim,” ungkapnya.
--page
Selain dari daerah tersebut, barang juga disebutnya dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya. Selanjutnya, akan diedarkan di kota setempat hingga ke wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujukan hal tersebut.
Pada kesempatan itu, kapolda menerima penghargaan dari DPD Granat Kalteng. Penghargaan diserahkan Dewan Pembina Granat Kalteng, Willy M Yoseph. Penghargaan itu diberikan berkat komitmen Polda yang tidak pernah lelah dalam memberantas penyalahgunaan tersebut. (BUDI/B-7)









