BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba 3 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis 29 April 2021.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, ketiga tersangka itu yakni MR, K dan JS.
"Sudah tahap dua mas, artinya berkas perkara dikirimkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Asep.
Ketiga tersangka diringkus pada Januari 2021. Karena wabah Covid-19 kata Asep, hanya berkas perkara dan barang bukti saja yang dilimpahkan ke kejari. Sedangkan para tersangka masih diamanakan di Rutan Polresta Palangka Raya.
"Penghadapan ketiga tersangka tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Zoom sesuai protokol kesehatan Covid-19,” terangnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









