SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Beralasan lama tidak berjumpa, tiga orang bernama Beni Fransisko S, Sigit Imani alias Sigit dan Winda Ramadhani alias Winda langsung pesta sabu ketika bertemu.

"Lama tidak bertemu, saya main ketempat Sigit dan kami sama-sama gunakan sabu," kata terdakwa Beni, Jumat, 30 April 2021.

Terdakwa menyebut ditangkap pada Kamis, 7 Januari 2021 pukul 21.00 WIB di Jalan Bromo Jalur II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,  Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni bong sabu, pipet kaca yang terdapat sabu, sepaket sabu dengan berat 0,41 gram, sendok dari potongan sedotan, sumbu pembakar sabu, 2 buah korek gas, dan sebuah ponsel.

"Sabu itu saya beli dari Kacong di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Sampit dekat bundaran," ucap terdakwa.

--page

Sementara itu, Winda menyebutkan saat itu ada di TKP karena mampir dikediaman Sigit. "Waktu saya mau pulang, datang Beni dan membawa ngisab sabu," tukasnya.

Hal itu juga turut dibenarkan oleh terdakwa Sigit, namun diakuinya itu mereka lakukan baru kali pertama. (NACO/B-7)