BORNEONEWS, Sampit - Habibi mendapatkan sabu dari seorang terduga bandar berinisial Ru alias Mimin alias Minar yang kini masih DPO.
Dari keterangan saksi polisi Rian Hidayat dan Arif Budi Laksono, selain mengamankan Habibi, di lokasi yang sama mereka juga mengamankan Mawar dan seorang anak yang masih di bawah umur.
Bahkan, menurut keterangan saksi tersebut, dalam kasus Habibi ini, anak di bawah umur itu dan Mawar dijadikan sebagai saksi.
Habibi diamankan Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 4 Desember 2020 pukul 13.00 WIB.
Sidang Jumat, 30 April 2021 terungkap kalau terdakwa diciduk di barak yang ditempatinya di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari terdakwa, diamankan 2 paket sabu yang dibeli dari perempuan DPO seharga Rp 12 juta. Rencananya, sabu akan diedarkan lagi.
Dari keterangan Habibi, dilakukan pengembangan dan Habibi diminta memesan sabu dengan perempuan DPO itu. Selanjutnya, sang DPO tersebut menyuruh keponakannya yang di bawah umur itu dan Mawar untuk mengantarkannya.
"Saat itu sabu disimpan dalam sebuah plastik yang di dalamnya ada kotak rokok dan es, anak tersebut yang diminta mengantarnya, sementara itu Mawar menunggu di motor saja," ucap Rian Hidayat. (NACO/B-7)









