BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (35) warga yang beralamatkan di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Petugas mengamankan pelaku karena kedapatan membawa 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,90 gram saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 1, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
"Iya, untuk pelaku sudah kami amankan ke Mako Polres Kapuas untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mewakili Kapolres AKBP Manang Soebeti, Sabtu 1 Mei 2021.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan uraian singkat penangkapan pelaku bermula pada Jumat, 30 April 2021 sekitar Pukul 23.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa disekitar lokasi jalan tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan pelaku.
"Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah informasi cukup, kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pelaku," ucapnya.
--page
Benar saja, saat dilakukan badan dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu buah plastik klip.
satu buah plastik warna merah, satu lembar sarung warna hijau,satu buah Hp warna putih, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru dengan Nopol DA 6336 EP.
"Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









