BORNEONEWS, Sampit - Seorang pengedar sabu di Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial EE (29), diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotim.
"Pria ini kami ringkus di sebuah rumah. Dengan barang bukti berupa 5 paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Minggu, 02 Mei 2021.
5 paket sabu yang disita seberat 10,34 gram, selain itu polisi juga menyita selembar tisu, 1 potongan plastik hitam, 1 buah hp yang digunakan untuk bertransaksi, dan motor yang digunakan oleh EE.
"Lelaki tersebut masih dalam pemeriksaan mendalam di Polres Kotim guna mengetahui jaringannya," katanya.
Tertangkapnya EE bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Sehingga dilakukan penyelidikan, dan mendapati pria tersebut sedang berada di sebuah rumah.
--page
Polisi melakukan pemeriksaan di rumah tersebut. Hingga ditemukan 5 paket sabu yang dibungkus rapi dan diletakkan di atas meja. Diakuinya, sabu ini merupakan miliknya.
"Pria ini kami sangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









