SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusmawarni alias Mawar dianggap mengetahui isi barang yang diantar kepada Habibi, yakni sabu. Namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa pada sidang, Senin, 3 Mei 2021. 

Ia membantah hal itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri dan jaksa Rahmi Amalia. Dalam hal ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Pujo Purnomo dan rekannya.

Saksi Zulkifli Hutagalung mengatakan, sebelum mengamankan terdakwa, mereka amankan Habibi terlebih dahulu, dan mereka langsung meminta Habibi untuk memesan sabu lagi dengan Mimin, karena sabu yang diamankan dari Habibi itu diduga berasal dari Hj Rusminarni alias Minar alias Mimin. Sehingga mereka menunggu di lokasi kejadian.

Tidak berapa lama, kata saksi, ada datang 2 orang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Di motor itu, ada seorang anak perempuan mengantar sabu kepada Habibi yang dikemas dalam kotak rokok beserta es susu Kedelai.

"Saat anak kita amankan, katanya dia tidak tahu apa-apa, dia hanya disuruh acilnya (Tante) yang menunggu di luar," kata saksi.

--page

Saat itu, lanjut saksi, seorang pengendara motor itu diamankan, yang mana diketahui acil yang dimaksud adalah terdakwa. Bahkan, saat itu, terdakwa mengaku kalau anak tidak tahu apa-apa.

"Kami minta terdakwa telepon Minar, dan janjian bertemu di Taman Kota Sampit untuk menyerahkan uang hasil penjualan, kami curiga ada kode sudah sehingga Minar tidak datang," ucap saksi.

Itu, kata saksi, terbukti Minar saat didatangi ke rumahnya di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang sudah tidak ada lagi, dan yang bersangkutan posisinya ada di Kota Besi.

Dia juga ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, mengapa pada saat itu tidak mengejar Mimin?Saksi beralasan saat itu sudah melakukan pengejaran bahkan itu mereka lakukan sampai kini dan Mimin kini masuk dalam DPO mereka.

Sementara itu, soal belakangan Mimin ada ditangkap, saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut secara persis.

Saksi juga menyebutkan kalau terdakwa mengantar sabu itu setelah diupah."Kalau pengakuan terdakwa sebelumnya ada diupah Rp 100 ribu," tukasnya.

--page

Saksi juga menyebutkan Habibi diamankan melalui proses undercover buy, yang mana sabu dipesan oleh informan mereka.

Zulkifli juga menyebutkan dalam kasus ini anak dijadikan sebagai saksi dan keteragannya tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

Selanjutnya, dari keteragan Sahabudinnor, menyebutkan kalau terdakwa diamankan setelah mereka mengamankan Habibi terlebih dahulu. Dalam kasus ini, terdakwa merupakan target mereka.

Saat Habibi diamankan kata dia, mereka meminta Habibi memesan sabu kepada Mimin. Dalam percakapan itu, Mimin menyebutkan akan meminta terdakwa kembali mengantarnya.

Begitu juga dari keteragan saksi polisi Rahmad Hidayat dan saksi Arif Budi Laksono, yang menyebutkan terdakwa diamankan dari pengembangan terdakwa Habibi, yang mana paketan sabu itu dibawa oleh saksi anak.

"Anak mengaku isi barang yang diantaranya kepada Habibi, es Kedalai dan rokok saat kepada kami, kami tanya siapa yang suruh, dia bilang terdakwa," tukas saksi.

--page

Sementara itu, saksi Arif mengaku mengamankan terdakwa yang saat itu menunggu anak yang disuruh menuju ke barak Habibi. 

"Saat itu terdakwa yang menyuruh anak antar es dan rokok yang di dalam ada Sabu, sambil menunjuk ke arah barak," kata saksi.

Berikutnya, Mawar membantah keterangan saksi. Bahkan diakuinya dia tidak mengetahui kalau barang yang dibawa anak berisi sabu.

"Saya keberatan dianggap sering transaksi itu, saya bukan pengedar atau kurir, yang suruh anak itu bukan saya tapi Hj Mimin," tukasnya.

Dalam tanggapannya, terdakwa mengaku tidak tahu apa-apa. Sebaliknya, disebutkan terdakwa, yang mengetahui apa isi dalam kemasan yang diserahkan kepada anak hanyalah saksi anak dan anak buah Mimin yang menyerahkan sabu itu kepada anak. 

Terlebih soal terdakwa yang dianggap mengarahkan anak menuju ke barak Habibi, hal tersebut dibantahnya. Termasuk dianggap ingin melarikan diri saat memutar motornya. Namun demikian, saksi menyatakan tetap pada keteragannya.

Saksi menyebutkan terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD. (NACO/B-7)