BORNEONEWS, Pulang Pisau – Menjelang perayaan hari raya umat Islam, maka Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1442 H pada 12 Mei 2021 yakni satu hari.
Pejabat Sekda Pulang Pisau, Saripudin mengatakan bagi ASN yang saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama ini sebagaimana Pasal 333 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Saat cuti bersama itu, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti RSUD dan puskesmas diminta melakukan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti berdasarkan peraturan undang-undang bersama yang telah ditetapkan tersebut dengan mengacu kepada perundang-undangan.
Saripudin juga mengungkapkan pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh pimpinan unit kerja agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungannya," tegasnya.
--page
Dia menambahkan jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, pimpinan unit kerja hendaknya mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Untuk itu kami meminta semua aparatur pemerintah agar tidak menambah libur, karena hari libur nasional dan cuti bersama sudah ditetapkan," ujarnya.
Kemudian 6, 7, 10, 11 dan 17 semua ASN diwajibkan melakukan absensi. "Absensi itu untuk memantau dan memastikan jika ada yang tidak hadir," tegasnya.
"Sementara Kamis (13/5) libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Kamis (13/5) dan Jumat (14/4) Mei juga libur nasional hari raya Idulfitri. Jadi Pada Senin (17/5) sudah masuk seperti hari biasa," tutupnya. (DENNY/B-6)








